KEPANITERAAN HUKUM
Petugas Kepaniteraan Muda Hukum sesuai aturan yang berlaku bertugas melayani:
- Permohonan waarmaking surat-surat.
- Pembuatan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata.
- Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset.
- Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Permohonan pendaftaran surat kuasa.
- Permohonan legalisasi surat.
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan kepaniteraan hukum.
Petugas Layanan Informasi dalam hal ini menjadi tugas dari petugas kepaniteraan muda hukum sesuai aturan yang berlaku, bertugas:
- Menerima permohonan dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144 Tahun 2022.
- Menerima dan memilah permohonan Informasi baik secara manual maupun elektronik.
- Mendokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan Informasi secara manual maupun elektronik.
- Meneruskan permohonan Informasi kepada PPID pelaksana.
- Menginformasikan jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan.
Petugas Layanan Pengaduan dalam hal ini menjadi tugas dari petugas kepaniteraan muda hukum sesuai aturan yang berlaku, bertugas:
- Memasukkan laporan pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA RI dengan melampirkan dokumen pengaduan.
- Memasukan laporan ke aplikasi SIWAS MA RI dilakukan selambat– lambatnya 1 hari setelah menerima pengaduan.
- Memberikan nomor register pengaduan kepada pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan.