Pengadilan Negeri Tobelo menerima pelimpahan perkara pidana dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara pada Selasa (29/08) pagi. Kali ini berkas atas nama Terdakwa RM Alias I (26 tahun), pria asal Desa Wari, Kecamatan Tobelo yang diduga melakukan penikaman terhadap Korban atas nama RSD dengan lokasi kejadian di Desa Wari, Kecamatan Tobelo dilimpahkan secara elektronik melalui Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) Pengadilan Negeri Tobelo.
Pasca dilimpahkan secara elektronik, berkas perkara secara fisik pun langsung diserahkan ke Pengadilan Negeri Tobelo oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Layanan Meja Pidana.
Mengutip Surat Dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa RM Alias I didakwa dengan dakwaan berbentuk alternatif, yaitu Pertama, melanggar Pasal 338 KUHP karena pembunuhan. Atau Kedua, melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP karena penganiayaan yang mengakibatkan mati.
Atas dakwaan tersebut, Terdakwa RM Alias I terancam dengan pidana penjara maksimal 15 (lima belas) tahun.
Sidang perdana atas nama Terdakwa RM Alias I akan digelar pada Senin, 04 September 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.